Kelinci Sumatera, Hewan Kecil dengan Ekor Merah yang Dilindungi
Sumatera, Indonesia – Kelinci Sumatera (Nesolagus netscheri) adalah salah satu hewan dilindungi yang endemik di Pulau Sumatera, Indonesia. Hewan kecil ini memiliki ciri khas berupa ekor berwarna merah dan bulu yang tebal. Sayangnya, populasi Kelinci Sumatera terus menurun akibat perburuan liar dan hilangnya habitat.
Kelinci Sumatera, yang juga dikenal sebagai kelinci belang Sumatera, adalah spesies kelinci liar yang endemik di Pulau Sumatera. Mereka mendiami hutan-hutan pegunungan yang lembap dan terpencil, terutama di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Gunung Leuser. Sifatnya yang nokturnal dan pemalu membuat mereka sulit diamati di alam liar.
Ciri Khas yang Memikat
Salah satu ciri paling mencolok dari Kelinci Sumatera adalah ekornya yang berwarna merah terang. Warna merah ini kontras dengan bulu mereka yang berwarna abu-abu kecoklatan, menciptakan tampilan yang unik dan memikat. Selain itu, mereka memiliki bulu yang tebal dan lembut, yang membantu mereka bertahan hidup di suhu dingin pegunungan.
Ukuran tubuh Kelinci Sumatera relatif kecil, dengan panjang sekitar 30-40 cm. Mereka memiliki telinga yang pendek dan bulat, serta kaki belakang yang kuat untuk melompat. Kebiasaan mereka yang unik adalah membuat sarang di dalam lubang di bawah tanah, yang berfungsi sebagai tempat berlindung dari pemangsa dan cuaca ekstrem.
Ancaman Serius terhadap Populasi
Sayangnya, populasi Kelinci Sumatera terus menurun drastis. Perburuan liar untuk diambil bulu dan dagingnya, serta hilangnya habitat akibat pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertanian, menjadi ancaman utama bagi kelangsungan hidup mereka.
Perburuan liar adalah masalah serius. Kelinci Sumatera diburu untuk diambil bulu mereka yang lembut, yang digunakan untuk membuat pakaian dan aksesoris. Daging mereka juga dianggap sebagai makanan eksotis di beberapa daerah.
Hilangnya habitat juga menjadi ancaman besar. Pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, karet, dan pertanian telah menghancurkan sebagian besar habitat alami Kelinci Sumatera. Hal ini memaksa mereka untuk hidup di wilayah yang lebih kecil dan terisolasi, yang membuat mereka lebih rentan terhadap perburuan dan penyakit.
Upaya Konservasi yang Mendesak
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Kelinci Sumatera sebagai hewan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, 1 penegakan hukum terhadap perburuan liar dan perusakan habitat masih lemah.