Polisi Tangkap Mami Germo yang Jual Anak di Bawah Umur di Sumatera Selatan
Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang wanita yang diduga berperan sebagai mami germo yang menjual anak di bawah umur untuk prostitusi. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah tersebut.
Wanita yang diketahui berinisial LN (35) ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Palembang pada hari Selasa, 12 November 2024. Dari hasil pemeriksaan, LN mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi ini selama beberapa bulan terakhir. Ia merekrut anak-anak di bawah umur dari keluarga kurang mampu dan menawarkan mereka kepada pria hidung belang.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Pelaku telah mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk keuntungan pribadi. Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Kombes Pol. Heru Pranoto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
LN menawarkan anak-anak di bawah umur tersebut melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Ia memasang tarif mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 untuk sekali kencan. Dari setiap transaksi, LN mendapatkan bagian sebesar 50%.
“Pelaku ini sangat lihai dalam menjalankan bisnisnya. Ia menggunakan media sosial dan aplikasi pesan singkat untuk menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Ia juga pandai merayu anak-anak di bawah umur untuk mau bekerja sebagai pekerja seks,” jelas Kombes Pol. Heru Pranoto.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain uang tunai jutaan rupiah, telepon genggam, dan alat kontrasepsi. Polisi juga berhasil menyelamatkan beberapa anak di bawah umur yang menjadi korban LN.
“Kami akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada anak-anak di bawah umur yang menjadi korban. Kami juga akan bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” kata Kombes Pol. Heru Pranoto.
Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 81 dan 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 1 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan 2 Orang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah Sumatera Selatan. Kami juga membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” pungkas Kombes Pol. Heru Pranoto.