Oknum Guru Les Musik di Sumsel Diduga Cabuli Murid di Rumahnya
Kasus dugaan pencabulan kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, seorang guru les cabuli murid di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku yang diketahui bernama Agus (35), seorang guru les musik privat, diduga melakukan tindakan bejat terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Peristiwa guru les cabuli murid ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian traumatis yang dialaminya kepada orang tuanya.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU), kejadian guru les cabuli murid ini diduga terjadi beberapa kali di rumah pelaku yang sekaligus menjadi tempat les musik. Korban yang berusia 14 tahun, sebut saja Melati (nama samaran), merupakan salah satu murid les musik gitar yang diajar oleh Agus.
Kronologi kejadian dugaan pencabulan ini terungkap pada hari Rabu, 9 April 2025. Melati menunjukkan perubahan sikap yang mencurigakan dan akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh gurunya saat sesi les privat. Mendengar pengakuan pilu putrinya, orang tua Melati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU pada hari Kamis, 10 April 2025.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU segera menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan keterangan dari Melati serta saksi-saksi, polisi menetapkan Agus sebagai tersangka. Penangkapan terhadap guru les cabuli murid ini dilakukan di kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada hari Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu pagi, 12 April 2025, membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru les musik terhadap muridnya. Pihaknya mengecam keras tindakan pelaku dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Imam Zamroni.
Kasus guru les cabuli murid ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Sumatera Selatan. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama saat mengikuti kegiatan di luar rumah. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak juga sangat diharapkan. Pihak kepolisian juga akan melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain dari pelaku.