Meresahkan! 2 Geng Motor Bersajam Rampok Warga di Medan Berhasil Diringkus Polisi
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil membekuk dua kelompok geng motor bersajam yang kerap melakukan aksi perampokan terhadap warga di wilayah hukumnya. Penangkapan yang dilakukan secara terpisah di beberapa lokasi di Kota Medan pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil mengamankan total enam orang anggota geng motor bersajam beserta barang bukti senjata tajam yang mereka gunakan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan warga yang menjadi korban perampokan oleh geng motor bersajam di berbagai wilayah di Medan. Modus operandi kelompok ini adalah dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor dan tidak segan-segan melukai korban menggunakan senjata tajam jika melakukan perlawanan. Salah satu kasus terakhir yang menjadi perhatian adalah perampokan terhadap seorang pedagang kaki lima di kawasan Jalan Sutomo yang mengalami luka bacok akibat ulah geng motor bersajam ini.
Tim khusus dari Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan saksi mata. Setelah berhasil mengidentifikasi anggota kedua kelompok geng motor ini, petugas melakukan penggerebekan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa celurit, pedang, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers pada Selasa dini hari, 15 April 2025, di Mapolrestabes Medan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aksi geng motor yang meresahkan masyarakat. “Kami telah berhasil menangkap dua kelompok geng motor yang sering melakukan aksi perampokan di Medan. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras anggota kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kompol Fathir Mustafa.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya kasus perampokan lain yang melibatkan kedua kelompok geng motor ini. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas kelompok bermotor yang mencurigakan. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi geng motor di wilayah Kota Medan.