Hari: 16 April 2025

Pria 42 Tahun Ditangkap Atas Penistaan Agama di Sumatera Utara

Pria 42 Tahun Ditangkap Atas Penistaan Agama di Sumatera Utara

Aparat kepolisian Resor Kota Medan berhasil menangkap seorang pria berusia 42 tahun atas dugaan penistaan agama. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait unggahan pelaku di media sosial TikTok yang dianggap menghina dan merendahkan simbol-simbol agama Kristen. Pria yang berinisial ISP tersebut diamankan di kediamannya di Kecamatan Medan Labuhan pada hari Senin, 17 Februari 2025. Kasus dugaan penistaan ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

Video Siaran Langsung di TikTok Jadi Bukti Penistaan Agama

Kasus dugaan penistaan agama ini bermula dari video siaran langsung pelaku di platform media sosial TikTok yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap agama Kristen. Dalam video tersebut, pelaku mengucapkan kata-kata yang dianggap merendahkan dan menyebarkan rasa permusuhan terhadap agama Kristen. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat beragama Kristen, yang kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Polisi Amankan Pelaku di Rumahnya di Kecamatan Medan Labuhan

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan berdasarkan bukti video yang viral, tim dari Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Pria berusia 42 tahun berinisial ISP tersebut kemudian diamankan di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada hari Senin, 17 Februari 2025. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan siaran langsung konten dugaan penistaan agama tersebut.

Pelaku Terancam Hukuman Pidana UU ITE Pasal Penistaan Agama

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus dugaan penistaan agama ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi 1 dan Transaksi Elektronik (ITE) 2 serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat menimbulkan perpecahan dan keresahan antar umat beragama.

Pria di Sitaro Bakar Rumah Sendiri Setelah Menang Taruhan Pildun

Pria di Sitaro Bakar Rumah Sendiri Setelah Menang Taruhan Pildun

Euforia kemenangan dalam taruhan Piala Dunia berujung petaka di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara. Pria berinisial JD alias Joi (31) nekat membakar rumahnya sendiri setelah memenangkan taruhan sepak bola.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat Joi Sitaro menyaksikan pertandingan Piala Dunia 2022 antara Brasil melawan Serbia bersama rekannya. Mereka memasang taruhan sebesar Rp200.000. Joi yang menjagokan Brasil berhasil menang setelah tim favoritnya mengalahkan Serbia dengan skor 2-0.

Namun, kegembiraan Joi tidak berlangsung lama. Ia merasa kesal karena rekannya tidak membayar penuh uang taruhan yang telah disepakati. Rekannya hanya membayar Rp120.000, sehingga Joi merasa dirugikan sebesar Rp80.000.

Emosi Memuncak

Merasa tidak terima, Joi meluapkan emosinya dengan berteriak-teriak hingga mengganggu ketenangan warga sekitar. Seorang pendeta setempat bahkan sampai menegurnya melalui pengeras suara gereja. Namun, teguran tersebut justru membuat Joi semakin naik pitam.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, Joi pulang ke rumahnya dan menyuruh istri serta anaknya untuk keluar. Tanpa diduga, ia kemudian mengambil botol berisi minyak tanah dan menyiramkannya ke rumah, lalu membakarnya.

Akibat dan Dampak

Akibat perbuatannya, rumah Joi hangus terbakar dan ia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kejadian ini tentu saja menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit bagi Joi dan keluarganya.

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya mengendalikan emosi, terutama dalam situasi yang penuh tekanan seperti taruhan. Euforia kemenangan seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Pencegahan

Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, penting untuk:

  • Mengelola emosi dengan baik, terutama saat menonton pertandingan olahraga.
  • Menghindari taruhan yang berlebihan dan dapat memicu konflik.
  • Menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan cara yang baik.
  • Mencari bantuan profesional jika merasa kesulitan mengendalikan emosi.

Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga ketenangan dan kedamaian dalam setiap situasi.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca tentang indonesia, terimakasih !

Banyak Asap, Penerbangan di Sumatera dan Kalimantan Masih Amburadul

Banyak Asap, Penerbangan di Sumatera dan Kalimantan Masih Amburadul

Kabut asap tebal yang menyelimuti sebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin mengkhawatirkan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari warga, tetapi juga berdampak signifikan pada sektor transportasi udara. Sejumlah penerbangan dilaporkan mengalami penundaan (delay) bahkan pembatalan (cancel), menyebabkan kekacauan dan ketidakpastian bagi para penumpang.

Buruknya kualitas udara dan minimnya jarak pandang menjadi alasan utama terganggunya jadwal penerbangan. Pilot tidak dapat mengambil risiko menerbangkan pesawat dalam kondisi visual yang sangat terbatas, demi keselamatan seluruh penumpang dan kru. Bandara-bandara di beberapa kota di Sumatera dan Kalimantan terpaksa menunda atau membatalkan penerbangan hingga kondisi kabut asap membaik dan jarak pandang kembali normal.

Kondisi “amburadul” ini tentu merugikan banyak pihak. Para penumpang terpaksa menunda perjalanan penting mereka, baik untuk urusan bisnis, keluarga, maupun pariwisata. Maskapai penerbangan juga mengalami kerugian akibat penundaan operasional dan potensi penurunan jumlah penumpang. Lebih jauh lagi, terganggunya konektivitas udara dapat berdampak pada perekonomian daerah yang mengandalkan transportasi udara untuk distribusi barang dan mobilitas masyarakat.

Pemerintah dan pihak terkait terus berupaya mengatasi karhutla yang menjadi sumber utama kabut asap ini. Pemadaman api melalui jalur darat dan udara terus diintensifkan. Namun, luasnya lahan yang terbakar dan kondisi cuaca yang tidak menentu menjadi tantangan tersendiri.

Masyarakat di Sumatera dan Kalimantan diimbau untuk terus memantau informasi terkini mengenai kondisi penerbangan dan kualitas udara. Penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan sangat disarankan untuk melindungi kesehatan dari dampak buruk kabut asap. Diharapkan, upaya penanggulangan karhutla dapat segera membuahkan hasil sehingga kabut asap dapat menghilang dan aktivitas penerbangan kembali normal.

Kondisi kabut asap yang persisten tidak hanya mengganggu jadwal penerbangan saat ini, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. Maskapai mungkin akan menghadapi penurunan kepercayaan penumpang jika ketidakpastian jadwal terus berlanjut. Selain itu, biaya operasional maskapai juga dapat meningkat akibat penundaan dan pembatalan penerbangan. Sumatera dan Kalimantan dapat kembali beroperasi normal dan memberikan kepastian bagi masyarakat.