Resahkan Warga: Pungutan Liar Parkir Marak di Sumatra, Tindak Tegas Diperlukan
Fenomena pungutan liar (pungli) di sektor parkir kembali mencuat dan meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Sumatra. Praktik ilegal ini tidak hanya membebani secara finansial, tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik dan menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Maraknya pungli parkir memerlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik haram ini hingga ke akarnya.
Modus operandi pungli parkir di Sumatra bervariasi. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab seringkali menarik tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan di lokasi yang seharusnya gratis. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan dan kurangnya informasi yang jelas mengenai tarif resmi kepada masyarakat. Tak jarang, jukir liar tanpa identitas resmi juga bermunculan di berbagai titik, memaksa pengguna jalan untuk membayar sejumlah uang tanpa dasar yang jelas.
Praktik pungli parkir ini memiliki dampak negatif yang luas. Secara ekonomi, hal ini menambah biaya transportasi masyarakat dan berpotensi menghambat aktivitas ekonomi. Keuntungan yang seharusnya masuk ke kas daerah justru dinikmati oleh oknum-oknum tertentu. Selain itu, pungli parkir juga menciptakan ketidaknyamanan dan rasa tidak aman bagi pengguna jalan, terutama ketika berhadapan dengan jukir liar yang terkadang bertindak arogan.
Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas diduga menjadi salah satu penyebab maraknya pungli parkir di Sumatra. Pemerintah daerah dan aparat terkait perlu meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi parkir, menindak tegas oknum-oknum yang terlibat, dan memberikan informasi yang jelas mengenai tarif parkir resmi kepada masyarakat.
Upaya Pemberantasan Pungli Parkir:
Untuk mengatasi masalah pungli parkir yang meresahkan ini, beberapa langkah konkret perlu segera diambil:
- Intensifikasi pengawasan: Pemerintah daerah perlu meningkatkan frekuensi dan efektivitas pengawasan di seluruh area parkir, baik di pusat kota maupun di daerah.
- Penegakan hukum yang tegas: Oknum-oknum yang terbukti melakukan pungli parkir harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
- Sosialisasi tarif resmi: Pemerintah daerah perlu memasang informasi yang jelas mengenai tarif parkir resmi di setiap lokasi parkir dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media.
- Pembentukan tim khusus: Pembentukan tim khusus yang bertugas memberantas pungli parkir secara terstruktur dan sistematis dapat menjadi solusi efektif.