4 Preman Penganiaya Sopir di OKUT Berhasil Diringkus Polisi
Aparat kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumatera Selatan, berhasil menangkap empat orang preman penganiaya sopir truk yang terjadi di wilayah Martapura pada Kamis malam, 8 Mei 2025. Penangkapan keempat preman penganiaya sopir ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda di sekitar wilayah OKUT dalam operasi yang digelar pada Jumat dini hari, 9 Mei 2025.
Kapolres OKUT, AKBP Dwi Agung Setyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir truk pada malam sebelumnya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban dan hasil penyelidikan tim kami di lapangan,” ujar AKP Hamsal di Mapolres OKUT pada Jumat siang.
Berdasarkan laporan korban yang bernama Rahmat (45), kejadian preman penganiaya sopir ini bermula saat korban sedang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, wilayah Martapura. Tiba-tiba, truk yang dikendarainya dipepet oleh beberapa orang yang kemudian memaksa korban untuk berhenti. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku yang diduga merupakan preman penganiaya sopir langsung melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan trauma.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polres OKUT bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keempat preman penganiaya sopir yang berhasil ditangkap berinisial AR (29), BN (33), CN (27), dan DN (31). Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga terkait dengan masalah setoran atau perebutan lahan parkir di wilayah tersebut. Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
AKP Hamsal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Keempat pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan secara bersama-sama. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kriminalitas di wilayah OKUT. Polres OKUT akan terus berupaya memberantas aksi premanisme demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.