Medan, Sumatera Utara – Empat pemuda diamankan oleh Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) setelah terbukti positif narkoba dalam razia yang digelar di sejumlah kelab malam di Medan. Razia ini digelar pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Razia yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, melibatkan puluhan personel dari berbagai satuan. Petugas menyisir beberapa kelab malam yang menjadi target operasi berdasarkan informasi intelijen terkait dugaan kuat adanya aktivitas peredaran narkoba.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas dan tes urine terhadap puluhan pengunjung kelab malam. Hasilnya, empat orang dinyatakan positif narkoba. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami melakukan tes urine terhadap puluhan pengunjung, dan empat di antaranya dinyatakan positif narkoba. Mereka terbukti mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan sabu,” ungkap Kombes Pol Yemi Mandagi dalam konferensi pers.
Keempat pemuda yang positif narkoba tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang memasok barang haram tersebut ke kelab malam.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di kelab malam ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperketat pengawasan di tempat hiburan malam,” tegas Kombes Pol Yemi Mandagi.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pengelola kelab malam untuk lebih proaktif dalam mencegah peredaran narkoba di tempat mereka. Pengelola diminta untuk memasang CCTV, meningkatkan pengawasan oleh petugas keamanan, dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Kami mengimbau kepada pengelola kelab malam untuk tidak membiarkan tempat mereka menjadi sarang peredaran narkoba. Kami akan menindak tegas kelab malam yang terbukti membiarkan adanya aktivitas peredaran narkoba,” kata Kombes Pol Yemi Mandagi.
Keempat pemuda yang positif narkoba tersebut akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Pihak kepolisian akan terus melakukan razia dan operasi serupa secara berkala untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Generate Audio Overview