Tragis! Lansia 70 Tahun Diperkosa Pria Mabuk di Sumatera Utara

Sebuah peristiwa memilukan terjadi di sebuah desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang wanita lansia berusia 70 tahun menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang diperkosa pria dalam keadaan mabuk. Kejadian tragis ini sontak membuat geram warga sekitar dan pihak kepolisian setempat segera bertindak setelah menerima laporan. Pelaku yang diketahui berinisial AA (35 tahun) berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian dan kini menjalani pemeriksaan intensif terkait diperkosa pria tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian dan keterangan saksi, pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras diduga memaksa masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri. Setelah berhasil masuk, diperkosa pria tersebut kemudian melakukan tindakan keji terhadap korban yang sudah lanjut usia dan tidak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan warga yang mendengar teriakan korban, AA berhasil ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian dari Polsek setempat. Korban yang mengalami trauma mendalam dan luka fisik segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Asahan, AKBP Agus Salim, melalui Kasat Reskrim AKP Rianto, membenarkan adanya laporan diperkosa pria terhadap seorang lansia. “Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang melakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatan tersebut,” ujar AKP Rianto pada Kamis pagi, 1 Mei 2025. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.

Lebih lanjut, AKP Rianto menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan dengan pemberatan karena korban merupakan lansia dan dalam kondisi tidak berdaya. Ancaman hukuman bagi pelaku diperkosa pria ini bisa mencapai belasan tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing, terutama pada malam hari. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan kejinya.