Biadab! Lansia Diperkosa Pria Mabuk di Sumatera Utara, Pelaku Ditangkap

Sebuah kasus keji terjadi di Sumatera Utara (Sumut), di mana seorang wanita lansia menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria dalam kondisi mabuk. Peristiwa Lansia Diperkosa ini terjadi di kediaman korban dan sontak membuat geram warga sekitar. Pihak kepolisian setempat bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku Lansia Diperkosa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus nenek Diperkosa ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang memprihatinkan dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Berikut informasi selengkapnya.

Pria Mabuk Nekat Masuk Rumah dan Perkosa Lansia di Sumut

Menurut laporan yang diterima dari Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, pada hari Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, seorang wanita lansia berusia 70 tahun berinisial BH menjadi korban Lansia Diperkosa di rumahnya yang terletak di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku yang diketahui berinisial AS (35 tahun) diduga dalam kondisi mabuk berat saat melakukan aksinya. Pelaku nekat masuk ke rumah korban yang sedang seorang diri dan melakukan tindakan Lansia Diperkosa yang tidak berperikemanusiaan.

Warga Geram dan Bantu Polisi Tangkap Pelaku Lansia Diperkosa

Setelah kejadian Lansia Diperkosa, korban yang trauma memberanikan diri meminta bantuan tetangga. Warga yang mendengar cerita pilu korban merasa geram dan bersama-sama membantu pihak kepolisian untuk mencari dan menangkap pelaku. Berkat informasi dari warga, pelaku nenek Diperkosa berhasil diamankan tidak jauh dari rumah korban pada Selasa dini hari, 22 April 2025.

Polisi Proses Hukum Pelaku Pemerkosaan Lansia

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Ikhwan Lubis, SH, MH, saat dikonfirmasi mengenai kasus nenek Diperkosa ini membenarkan adanya kejadian tersebut dan penangkapan pelakunya. “Kami sangat mengecam tindakan pelaku yang tega melakukan perbuatan keji terhadap seorang lansia. Pelaku akan kami proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan psikologis,” tegas Kompol Muhammad Ikhwan Lubis. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan dengan pemberatan karena korban adalah lansia.