Merger (penggabungan), akuisisi (pengambilalihan), dan konsolidasi (peleburan) adalah bentuk-bentuk utama dari Aksi Korporasi yang bertujuan untuk restrukturisasi dan ekspansi bisnis. Setiap aksi ini memerlukan persetujuan hukum yang ketat untuk menjamin hak-hak pemegang saham dan kreditor terlindungi. Dalam proses yang kompleks ini, peran Notaris sebagai Pejabat Umum menjadi sangat krusial. Notaris bertugas memastikan bahwa seluruh tahapan Aksi Korporasi berjalan sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.
Tahap awal dalam setiap Aksi Korporasi adalah pembuatan rancangan rencana yang disetujui oleh direksi dan dewan komisaris. Notaris kemudian bertugas untuk memverifikasi dan menyusun rancangan ini menjadi Akta Rencana Merger/Akuisisi/Konsolidasi. Notaris memastikan bahwa semua klausul, termasuk valuasi aset, skema pembayaran, dan dampak pada karyawan, telah diuraikan secara transparan dan adil, menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat dalam Aksi Korporasi ini.
Dalam kasus merger dan konsolidasi, Notaris juga bertanggung jawab untuk mencatat dan mengesahkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui aksi tersebut. RUPS harus memenuhi kuorum kehadiran dan persetujuan minimal yang diatur dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar perusahaan. Akta RUPS yang dibuat oleh Notaris inilah yang menjadi bukti otentik persetujuan internal, dan menjadi dasar bagi Notaris untuk mengajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Khusus untuk konsolidasi atau peleburan, Notaris akan membuat Akta Pendirian perusahaan baru yang menerima atau menggabungkan semua aset dan liabilitas dari perusahaan-perusahaan yang dilebur. Notaris memastikan bahwa semua peralihan hak dan kewajiban dicatat dengan benar di hadapan hukum. Peran ini sangat vital karena perusahaan-perusahaan lama otomatis bubar, dan semua urusan hukumnya beralih sepenuhnya ke entitas baru yang terbentuk dari Aksi Korporasi.
Notaris juga memiliki peran penting dalam aspek publisitas. Mereka memastikan bahwa ringkasan rancangan Aksi Korporasi telah diumumkan di surat kabar dan diberitahukan kepada kreditor dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Kewajiban pengumuman ini bertujuan memberikan kesempatan bagi pihak ketiga yang berkepentingan, terutama kreditor, untuk mengajukan keberatan. Notaris bertindak sebagai verifikator atas pemenuhan kewajiban disclosure ini.
Pada tahap akhir, Notaris mengajukan permohonan kepada Kemenkumham untuk mendapatkan surat pengesahan atau persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar yang terjadi akibat Aksi Korporasi tersebut. Pengesahan dari Kemenkumham inilah yang memberikan legalitas formal atas berlakunya merger, akuisisi, atau konsolidasi, sehingga transaksi tersebut sah di mata hukum dan berlaku efektif secara menyeluruh.
Secara ringkas, tugas Notaris dalam setiap Aksi Korporasi adalah memastikan kepatuhan hukum dari awal hingga akhir. Mereka berperan sebagai wasit hukum yang independen, menjamin bahwa Aksi Korporasi yang kompleks ini dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan semua persyaratan formal. Peran ini sangat penting untuk mencegah sengketa hukum di masa depan yang dapat merugikan perusahaan dan para pemegang saham.
