Isu keberadaan pagar gaib yang diduga menghambat proses pengukuran tanah di Deli Serdang kembali mencuat dan kini menjadi sorotan Ombudsman Republik Indonesia. Keluhan dari masyarakat terkait kesulitan akses untuk pengukuran lahan karena adanya klaim kepemilikan yang tidak jelas dan terkesan “gaib” ini, memicu perhatian serius dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah menerima laporan dan mulai melakukan investigasi terkait dugaan adanya pagar gaib yang menghalangi hak-hak masyarakat. Istilah “pagar gaib” sendiri merujuk pada situasi di mana klaim kepemilikan atau penguasaan lahan tidak didukung oleh dokumen resmi, namun secara de facto menghalangi pihak lain, termasuk aparat.
Kasus ini mencuat ketika masyarakat melaporkan kesulitan dalam melakukan pengukuran ulang tanah mereka yang berbatasan dengan area yang dikelola oleh sebuah perusahaan besar di Deli Serdang. Mereka menduga adanya intervensi atau klaim tak berdasar yang membuat proses pengukuran dan legalisasi lahan menjadi terhambat.
Pihak perusahaan yang terlibat dalam sorotan dugaan pagar gaib ini akhirnya angkat bicara. Melalui juru bicaranya, perusahaan membantah keras tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh operasional dan penguasaan lahan yang mereka lakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki legalitas yang jelas.
“Kami beroperasi berdasarkan hukum dan tidak ada praktik pagar gaib atau klaim yang tidak berdasar. Semua aset tanah kami memiliki sertifikat dan perizinan yang lengkap,” ujar perwakilan perusahaan dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, Rabu, 11 Juni 2025. Perusahaan juga menyatakan kesiapan mereka untuk kooperatif dalam proses investigasi Ombudsman.
Perusahaan menjelaskan bahwa kemungkinan adanya kesalahpahaman atau tumpang tindih batas tanah yang menjadi pemicu keluhan masyarakat. Mereka siap untuk melakukan verifikasi ulang data dan jika diperlukan, akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan sengketa batas secara transparan dan adil.
Ombudsman sendiri menegaskan akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan ini. Mereka akan mengumpulkan bukti dari berbagai pihak, termasuk masyarakat pelapor, pihak perusahaan, dan instansi terkait seperti BPN. Tujuan utama adalah memastikan tidak ada maladministrasi atau praktik yang merugikan hak-hak masyarakat.
