Keamanan dan perlindungan anak adalah prioritas utama, dan insiden Menculik Bayi selalu menjadi kabar yang mengejutkan serta menyayat hati. Baru-baru ini, sepasang suami istri (pasutri) di Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti Menculik Bayi tetangganya sendiri. Kasus ini menyoroti kerapuhan sistem keamanan lingkungan dan urgensi kewaspadaan orang tua.
Peristiwa penculikan bayi yang baru berusia 10 bulan ini terjadi pada hari Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Bayi berinisial D, saat itu sedang tidur di ayunan di teras rumahnya, sementara ibunya, Ibu Sinta (28), sedang berada di dapur. Saat Ibu Sinta kembali, ia mendapati bayinya telah raib. Panik, Ibu Sinta segera melaporkan kejadian Menculik Bayi ini ke Polsek Batang Kuis.
Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mencurigai tetangga korban, pasutri berinisial JN (35) dan istrinya, IM (32). Kecurigaan ini diperkuat oleh informasi dari warga sekitar yang menyebutkan bahwa pasutri tersebut sudah lama mendambakan anak namun belum dikaruniai keturunan. Pada hari Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, pasutri tersebut berhasil ditangkap di kediaman mereka. Bayi D ditemukan dalam keadaan sehat dan langsung dikembalikan kepada orang tuanya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Bagus Setyawan, S.IK., M.Hum., dalam konferensi pers pada hari Jumat sore, 23 Mei 2025, menjelaskan motif pelaku. “Motif sementara adalah karena pelaku JN dan IM sangat ingin memiliki anak. Mereka nekat Menculik Bayi tetangganya sendiri. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah dalam menjaga anak-anak, meskipun di lingkungan terdekat,” ujar Kombes Pol. Bagus Setyawan.
Pasutri JN dan IM kini ditahan di Mapolresta Deli Serdang dan dijerat dengan Pasal 330 KUHP tentang Penculikan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kasus Menculik Bayi ini menjadi pengingat pahit bagi semua orang tua untuk selalu menjaga keamanan anak-anak, bahkan di lingkungan yang terasa paling aman sekalipun, dan segera melaporkan setiap hal mencurigakan kepada pihak berwenang.
