Aparat kepolisian dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang diperkirakan telah beraksi di 20 lokasi berbeda (TKP) di wilayah tersebut. Penangkapan terhadap pelaku curanmor yang diketahui berinisial RF (28 tahun) ini dilakukan di kediamannya di Kecamatan Martapura pada Jumat pagi, 25 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian motor di wilayah OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP. Dwi Agung Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Jumat siang, membenarkan penangkapan seorang pelaku curanmor yang sangat meresahkan warga. Beliau menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan dari berbagai korban, pelaku RF diduga kuat telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 20 lokasi yang berbeda dalam beberapa bulan terakhir. Modus operandi pelaku curanmor ini adalah memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan kendaraannya tanpa pengamanan yang memadai.
Lebih lanjut, AKBP. Dwi Agung Setyawan mengungkapkan bahwa saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil curian, serta alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya seperti kunci T dan kunci palsu. Dari hasil interogasi awal, pelaku curanmor ini mengakui perbuatannya dan menyebutkan sejumlah lokasi tempat ia melakukan pencurian. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini dan untuk mengidentifikasi seluruh korban serta barang bukti lainnya.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku curanmor dengan banyak TKP ini berhasil diringkus. AKBP. Dwi Agung Setyawan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam memarkirkan kendaraannya, menggunakan kunci ganda, dan memasang alat pengaman tambahan. Beliau juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Pelaku RF akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.