Pada tahun 2025 ini, isu mengenai Praktik Curang dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya solar ilegal, masih menjadi perhatian serius. Salah satu modus yang terus diungkap adalah penyelundupan solar bersubsidi dari Sumatera Selatan menuju Bangka Belitung (Babel). Fenomena ini tidak hanya merugikan negara akibat kebocoran subsidi, tetapi juga menciptakan distorsi pasar dan merugikan masyarakat. Memahami bagaimana Praktik Curang ini terjadi menjadi langkah awal untuk memberantasnya.
Modus operandi penyelundupan solar ilegal ini seringkali melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah dalam pengawasan. Umumnya, solar bersubsidi dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Selatan, seringkali dengan menggunakan kendaraan modifikasi yang memiliki tangki tambahan agar dapat menampung volume BBM lebih besar dari kapasitas standar. Pembelian ini dilakukan secara berulang atau dengan menggunakan berbagai “joki” untuk menghindari kecurigaan. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, solar ilegal ini kemudian diangkut melalui jalur darat menuju pelabuhan-pelabuhan kecil di pesisir Sumatera Selatan.
Dari pelabuhan-pelabuhan tersebut, solar ilegal kemudian dimuat ke dalam kapal-kapal kecil atau tongkang yang tidak memiliki izin angkut BBM. Kapal-kapal ini berlayar secara sembunyi-sembunyi, menghindari patroli aparat laut, dan menuju ke pulau-pulau di Bangka Belitung. Di Babel, solar ilegal ini kemudian didistribusikan ke industri-industri atau dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi namun lebih rendah dari harga non-subsidi, sehingga menarik minat pembeli yang ingin mencari keuntungan cepat. Praktik Curang ini terbukti sangat merugikan negara.
Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung, pada tanggal 10 September 2023, berhasil menangkap lima orang pelaku penyelundupan solar ilegal yang berasal dari Sumatera Selatan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen dan penyelidikan yang intensif selama beberapa minggu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ribuan liter solar ilegal dan sejumlah alat angkut yang digunakan. Ini adalah bukti nyata bahwa Praktik Curang masih marak. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti untuk mengungkap otak di balik sindikat ini dan memutus mata rantai distribusinya. Dengan peningkatan pengawasan, penindakan hukum yang tegas, dan edukasi kepada masyarakat, diharapkan Praktik Curang semacam ini dapat diminimalisir demi keadilan dan ketersediaan BBM yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
