Pria 42 Tahun Ditangkap Atas Penistaan Agama di Sumatera Utara

Aparat kepolisian Resor Kota Medan berhasil menangkap seorang pria berusia 42 tahun atas dugaan penistaan agama. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait unggahan pelaku di media sosial TikTok yang dianggap menghina dan merendahkan simbol-simbol agama Kristen. Pria yang berinisial ISP tersebut diamankan di kediamannya di Kecamatan Medan Labuhan pada hari Senin, 17 Februari 2025. Kasus dugaan penistaan ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

Video Siaran Langsung di TikTok Jadi Bukti Penistaan Agama

Kasus dugaan penistaan agama ini bermula dari video siaran langsung pelaku di platform media sosial TikTok yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap agama Kristen. Dalam video tersebut, pelaku mengucapkan kata-kata yang dianggap merendahkan dan menyebarkan rasa permusuhan terhadap agama Kristen. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat beragama Kristen, yang kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Polisi Amankan Pelaku di Rumahnya di Kecamatan Medan Labuhan

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan berdasarkan bukti video yang viral, tim dari Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Pria berusia 42 tahun berinisial ISP tersebut kemudian diamankan di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada hari Senin, 17 Februari 2025. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan siaran langsung konten dugaan penistaan agama tersebut.

Pelaku Terancam Hukuman Pidana UU ITE Pasal Penistaan Agama

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus dugaan penistaan agama ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi 1 dan Transaksi Elektronik (ITE) 2 serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat menimbulkan perpecahan dan keresahan antar umat beragama.