Mendapatkan Status Badan Hukum adalah titik balik paling krusial bagi sebuah yayasan. Pengesahan ini secara resmi diberikan melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Status ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa yayasan diakui sebagai subjek hukum yang independen dan memiliki kedudukan setara dengan entitas hukum lainnya di Indonesia.
Pengesahan oleh Kemenkumham merupakan puncak dari pendirian yayasan. Sebelum SK ini terbit, yayasan hanyalah sekumpulan niat baik. Dengan adanya Status Badan Hukum, yayasan dapat melakukan perbuatan hukum atas nama organisasi, seperti membuka rekening bank, membuat perjanjian, atau memiliki aset. Pemisahan aset organisasi dan pribadi pun terjamin.
Salah satu perlindungan utama dari Status adalah pemisahan tanggung jawab. Aset pribadi para pendiri dan pengurus tidak akan dicampuradukkan dengan aset yayasan. Ini memberikan keamanan finansial bagi individu yang terlibat. Status Badan Hukum juga melindungi kegiatan yayasan dari potensi tuntutan hukum yang dapat mengganggu misi sosial yayasan.
Untuk mendapatkan Status Badan Hukum, notaris harus mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada Kemenkumham. Proses ini melibatkan verifikasi ketat terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian Anggaran Dasar dengan Undang-Undang Yayasan. Kelengkapan Persiapan Krusial di tahap awal akan sangat mempercepat penerbitan SK pengesahan dari kementerian.
Setelah Status Badan Hukum diperoleh, yayasan memiliki dasar yang kuat untuk menjalankan Rencana Jangka Panjangnya. Kredibilitas yayasan akan meningkat di mata donatur, mitra kerja, dan pemerintah. Yayasan yang resmi berbadan hukum cenderung lebih mudah mendapatkan hibah, izin operasional, serta berpartisipasi dalam program-program pemerintah.
Selain itu, Status Badan Hukum wajib bagi yayasan untuk mengurus administrasi lanjutan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pendaftaran di Pengadilan Negeri. Tanpa SK Kemenkumham, langkah-langkah administratif tersebut tidak dapat dilakukan. Ini menunjukkan bahwa pengesahan Kemenkumham adalah prasyarat mutlak untuk legalitas total yayasan.
Kesimpulannya, perolehan Status Badan Hukum melalui SK Kemenkumham adalah hal yang tidak bisa ditawar. Status ini memberikan kepastian hukum, melindungi aset, meningkatkan kredibilitas, dan membuka peluang kerjasama. Setiap yayasan harus memastikan Mengupas Tuntas proses pengesahan ini agar dapat menjalankan misi sosialnya dengan aman dan berkelanjutan.
