Kabar duka dan mengerikan menggemparkan Aceh dengan ditemukannya seorang siswi dimutilasi di dalam sebuah karung. Peristiwa tragis siswi dimutilasi ini terjadi di kawasan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Setelah penemuan yang menggemparkan pada hari Selasa, 29 April 2025, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan sadis tersebut.
Menurut keterangan dari Kapolres Lhokseumawe, AKBP Agus Setiawan, S.I.K., pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial ZF (21 tahun), yang merupakan tetangga korban. Penangkapan siswi dimutilasi ini dilakukan di kediaman pelaku pada hari Rabu dini hari, 30 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan penemuan jasad korban dan keterangan saksi-saksi.
Korban yang diketahui berinisial NA (16 tahun), seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Lhokseumawe, dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak hari Senin, 28 April 2025. Setelah dilakukan pencarian, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah karung yang tersembunyi di area perkebunan tidak jauh dari rumah pelaku. Kondisi siswi dimutilasi tersebut menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang brutal.
Kapolres AKBP Agus Setiawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe pada Rabu siang menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi ini masih dalam pendalaman. “Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap motif sebenarnya. Beberapa barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana ini juga telah kami amankan,” ujarnya. Pihak kepolisian juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi penemuan jasad korban dan di rumah pelaku.
Tragedi siswi dimutilasi ini menimbulkan duka mendalam dan kemarahan di kalangan masyarakat Aceh. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan mutilasi, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan yang keji. Pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat juga diharapkan dapat memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan teman-teman sekolahnya.